Laman

Tampilkan postingan dengan label PPH Pot-Put. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label PPH Pot-Put. Tampilkan semua postingan

PPH pasal 22 TERBARU


Oke, kali ini akuntanstan akan membahas tentang PPh pasal 22 atas impor, penjualan, serta pembelian

  1. Atas impor :
    • yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor;
    • non-API = 7,5% x nilai impor;
    • yang tidak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang.
  2. Atas pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD = 1,5% x harga