Materi PPh Pasal 15
Dasar Hukum
•UU Nomor
36
tahun
2008 tentang
Perubahan
Keempat
atas
UU
Nomor
7
tahun 1983 tentang
Pajak
Penghasilan.
•KMK No. 416/KMK.04/1996
•KMK No. 417/KMK.04/1996
•KMK-634/KMK.03/1994
•SE-2/PJ.03/2008
•KEP-667/PJ/2001
•Perusahaan
penerbangan dalam negeri
•Perusahaan
pelayaran dalam
negeri
•Pelayaran
asing dan/atau
penerbangan luar negeri
•Wajib
pajak internasional
(WPLN) yang memiliki kantor
perdagangan perwakilan
di Indonesia
•Pihak
yang melakukan kemitraan
dalam bentuk
perjanjian bangun-guna-serah/'build operate transfer'
(BOT)
Obyek Pajak PPh 15
Penghasilan
dari :
•Perusahaan
penerbangan dalam negeri
•Perusahaan
pelayaran dalam
negeri
•Pelayaran
asing dan/atau
penerbangan luar negeri
•Wajib
pajak internasional
(WPLN) yang memiliki kantor
perdagangan perwakilan
di Indonesia,
•Pihak
yang melakukan kemitraan
dalam bentuk
perjanjian bangun-guna-serah/'build-operate-transfer'
(BOT)
Tarif PPh 15
Perusahaan
Penerbangan
Dalam Negeri
•Laba
bersih =
6% x Omzet Bruto
•Pajak
penghasilan =
1,8% x Omzet Bruto
•Perusahaan
Pelayaran
Dalam
Negeri
•Laba
bersih =
4% x Omzet Bruto
•Pajak
penghasilan =
1,2% x Omzet Bruto
Pelayaran
Asing
dan/atau
Penerbangan
Luar Negeri
•Laba
bersih =
6% x Omzet Bruto
•Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Wajib Pajak Internasional (WPLN) yang Memiliki Kantor Perdagangan Perwakilan di
Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak
Indonesia (P3B)
•Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
•Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah/'build operate-transfer' (BOT)
•Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Cara Pembayaran/Pelunasan PPh 15
Pembayaran dan Penyampaian Laporan PPh Pasal 15
Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak juga
dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.
Perusahaan Penerbangan dalam Negeri
Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.
Perusahaan Pelayaran dalam Negeri dan Pengiriman Asing dan/atau Perusahaan Penerbangan
Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat atau dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat
Wajib Pajak Internasional (WPLN) yang Memiliki Kantor Perdagangan Perwakilan di
Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.
Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian Bangun-Guna-Serah/'build
operate-transfer' (BOT)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.
•Pajak penghasilan = 2.64% x Omzet Bruto
Wajib Pajak Internasional (WPLN) yang Memiliki Kantor Perdagangan Perwakilan di
Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak
Indonesia (P3B)
•Laba bersih = 1% x Nilai Ekspor Bruto
•Penyelesaian pajak penghasilan = 0.44% x Nilai Ekspor Bruto
Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian Bangun Guna Serah/'build operate-transfer' (BOT)
•Pajak penghasilan = 5% x bruto nilai tertinggi nilai pasar dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP).
Cara Pembayaran/Pelunasan PPh 15
Pembayaran dan Penyampaian Laporan PPh Pasal 15
Laporan harus diserahkan pada tanggal 20, di bulan di mana pembayaran pajak juga
dilakukan. Namun, tanggal jatuh tempo pembayaran pajak itu sendiri bervariasi.
Perusahaan Penerbangan dalam Negeri
Dibayar paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat.
Perusahaan Pelayaran dalam Negeri dan Pengiriman Asing dan/atau Perusahaan Penerbangan
Dibayar pemungut cukai paling lambat pada tanggal 10, di bulan setelah faktur dibuat atau dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah faktur dibuat
Wajib Pajak Internasional (WPLN) yang Memiliki Kantor Perdagangan Perwakilan di
Indonesia, namun tidak memiliki perjanjian bilateral di bawah perjanjian pajak Indonesia (P3B)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah wajib pajak telah menerima pendapatan.
Pihak yang Melakukan Kemitraan dalam Bentuk Perjanjian Bangun-Guna-Serah/'build
operate-transfer' (BOT)
Dibayar oleh wajib pajak paling lambat pada tanggal 15, di bulan setelah masa BOT berakhir.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar